MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK ALAT BERAT DAN EFEKTIVITASNYA: STUDI KASUS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.31539/ah4sbe61Keywords:
Mekanisme Pemungutan Pajak, Pajak Alat Berat, Efektivitas Penerimaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak.Abstract
This study examines the collection mechanism and effectiveness of the Heavy Equipment Tax (PAB) as a basis for evaluating existing policies to ensure their future implementation is more effective and sustainable in increasing Regional Original Income (PAD). This policy was motivated by regulatory changes following Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XV/2017, which temporarily suspended tax collection between 2017 and 2024. Since 2024, tax collection has been re-implemented based on Law No. 1 of 2022 and its derivative regulations. The study was conducted using an empirical legal approach using descriptive analysis, interviews, and document studies. The results indicate that regulations and technical procedures are well-established, but implementation in the field still faces challenges such as low levels of taxpayer compliance, limited human resources, and difficulties in determining the selling price of heavy equipment as the basis for tax calculations. Collection effectiveness reached 99% in December 2024, but declined sharply in the January–May 2025 period due to the absence of revenue targets and weak administrative follow-up. Geographical and economic factors also influence the low intensity of heavy equipment use as a tax object. This study recommends establishing structured monthly targets, strengthening managerial capacity, and adjusting the tax object assessment system to improve the effectiveness and sustainability of PAB revenue.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mekanisme pemungutan dan efektivitas Pajak Alat Berat (PAB) sebagai dasar untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dijalankan agar pelaksanaannya ke depan dapat lebih efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 yang menghentikan sementara pemungutan pajak antara tahun 2017 hingga 2024. Sejak 2024, pemungutan kembali dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan aturan turunannya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum empiris menggunakan metode analisis deskriptif, wawancara, dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa regulasi dan prosedur teknis telah tersedia dengan baik, namun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta kesulitan dalam menentukan nilai jual alat berat sebagai dasar perhitungan pajak. Efektivitas pemungutan sempat mencapai 99% pada Desember 2024, namun menurun tajam pada periode Januari–Mei 2025 akibat absennya target penerimaan dan lemahnya tindak lanjut administratif. Faktor geografis dan ekonomi turut memengaruhi rendahnya intensitas penggunaan alat berat sebagai objek pajak. Penelitian ini merekomendasikan penetapan target bulanan yang terstruktur, penguatan kapasitas manajerial, serta penyesuaian sistem penilaian objek pajak guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penerimaan PAB.
References
Anggoro, D. D., Indriani, & Hikmat, R. A. A. A. (2023). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
BPS. (2024). Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan II 2024. https://yogyakarta.bps.go.id/pressrelease/2022/02/07/1231/pertumbuhan-ekonomi-diy-triwulan-iv-2021.html
BPS. (2025). Berita Resmi Statistik Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Triwulan IV-2024. 12.
Fatmawatie, H. N. (2016). Otonomi Daerah dan Pendapatan Daerah. STAIN Kediri Press.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (2024). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Alat Berat. 57(0375), 2022.
Hasan, D. (2021). Konsep Pengenaan Pajak Alat Berat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 505–526. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art3
Karels, H. G., Karamoy, H., & Kalalo, M. Y. B. (2020). Analisis Perbandingan Jumlah Alat Berat dengan Penerimaan Pemungutan Pajak dari Tahun ke Tahun serta Kontribusinya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Utara. 235–243.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru (F. Y. A (ed.)). Penerbit ANDI.
Purwanto, Amin, J., & Nasir, B. (2014). IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK ALAT-ALAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA. 2(4), 2448–2460.
SAPITRI, F. L. (2018). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar pada UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Sari, H. A. Y., Makaryanawati, & Edwy, F. M. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Owner (Riset Dan Jurnal Akuntansi), 4(2), 603. https://doi.org/10.33395/owner.v4i2.289
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maranatha Situmorang, Hermala Kusumadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.