ANALISIS PROSEDUR PENDATAAN DAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31539/costing.v8i2.13787Keywords:
Land and Building Tax of Rural and Urban Areas (PBB-P2), Data Collection and Valuation of PBB-P2.Abstract
This research aims to analyze the procedures of data collection and valuation for land and building tax of rural and urban areas in Bandung Regency Regional Revenue Agency. This research used a qualitative approach involving 3 informants. Data were collected through interviews, observation, and documentation. The research results show that the PBB-P2 data collection process is in accordance with the regulations, while the PBB-P2 valuation process is still not in accordance with the regulations. To carry out data collection and revaluation of PBB-P2, the Bandung Regency Regional Revenue Agency refers to the same procedures as data collection and valuation of new tax objects. However, data collection and revaluation of PBB-P2 in the form of mass data updates are still difficult to carry out. This activity was carried out partially from 2013 to 2019 through collaboration with third parties. Obstacles that occur during data collection and revaluation of PBB-P2 are lack of budget, rejection and objection from taxpayers, lack of human resources, lack of accuracy of officers, and the absence of valuer of PBB-P2
References
Anisa, N., Nuraina, E., & Wihartanti, L. V. (2019). Analisis Efektivitas dan Kontribusi PBB-P2 untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magetan. Madiun: Universitas PGRI Madiun.
Arifin, M. (2018). Analisis Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Kasus di Desa Dempel Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi). . Malang: Universitas Brawijaya.
Husnia, F. N., Hidayat, K., & Dewantara, R. Y. (2016). Analisis Penerapan Elektronik Pajak Bumi dan Bangunan (E-PBB) (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan). Malang: Universitas Brawjiaya.
Kementerian Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Mansyur, M. (2018). Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Mamuju Tengah: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Makassar.
Marjuni. (2019). Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.
Moleong, L. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja.
Mugawe, G. W. (2021). Prosedur Pendataan dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manado: Universitas Katolik De La Salle Manado.
Nadifah, I. (2021). Mekanisme Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang. Semarang: Universitas Diponegoro.
Nugroho, A. S. (2017). Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang. Malang: Universitas Brawijaya.
Pemerintah Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Kabupaten Bandung. (2022). Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung. Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 289. Bandung: Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bandung. (2023). Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 110. Kabupaten Bandung: Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bandung. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 10. Bandung: Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pertiwi, D., & Rusli, Z. (2022). Tata Kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Dumai. Dumai: Universitas Riau.
Primadana, R. (2023). Analisis Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Kasus di Kota Padang). Padang: Universitas Andalas.
Prof. Dr. Mardiasmo, M. A. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Prong, F. N., Lambet, R., & Latjandu, L. D. (2023). Analisis Penerapan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manado: Universitas Sam Ratulangi Manado.
Ramadhani, M., Taning, A. Z., & Nuryani, H. S. (2023). Analisis Optimalisasi Inovasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumbawa. Sumbawa: Universitas Teknologi Sumbawa.
Sampur, M. (2023). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sidoarjo. Surabaya: Universitas Bhayangkara Surabaya.
Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). Perpajakan. Kabupaten Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Waleleng, G. T., Elim, I., & Kindangen, W. D. (2022). Evaluasi Prosedur Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Manado: Universitas Sam Ratulangi Manado.
Widi, R. K. (2010). Asas Metode Penelitian, Sebuah Pengenalan dan Penuntun Langkah Demi Langkah Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zaini, J., Zakia, & Oktafian, H. (2016). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing. Jakarta: Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadzil Muhammad, Anissa Yuniar Larasati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.